Sidang Bharada E, Romo Magnis Jelaskan Menembak Mati yang Dibenarkan Secara Etis

Senin, 26 Desember 2022 - 12:40 WIB
loading...
Sidang Bharada E, Romo...
Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E , Senin (26/12/2022).

Awalnya, Romo Magnis menjelaskan dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, yang mana itu itu merupakan pertanyaan normatif. Baca juga: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno, Ini Alasannya

"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenankan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar dia di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).

Romo Magnis lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati seseorang. Apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, yang jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski tentu ada pengecualian.

"Satu kecualian adalah algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku, yang satu itu di dalam sebuah pertempuran para kombatan boleh menembak sampai bunuh, ketiga dalam rangka membela nyawa, baik nyawa sendiri dari dia sendiri maupun nyawa orang lain, itu kekecualian," tuturnya.

Romo Magnis menilai kecuali tiga kasus tersebut, secara etis jelas menembak mati seseorang adalah pelanggaran berat. Masih dalam poin kedua yang penting didalam rangka normatif, apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain melakukan sesuatu, misalnya menembak orang tak berdaya sampai mati atau tidak. Baca juga: Kubu Bharada E Akan Hadirkan Franz Magnis Suseno hingga Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli

"Di situ etika juga jelas jawabannya, memerintahkan sesuatu yang secara etis salah berat dan tidak bisa dan tak ada kewajiban untuk menaatinya, malah perintah tak etis wajib ditolak. Itu pertama secara normatif," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Kerusuhan Pecah di Lampung...
Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Rekomendasi
Traveloka Epic Sale...
Traveloka Epic Sale 2025, Indonesia Jadi Salah Satu Tujuan Favorit
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
10 Keteladanan Nabi...
10 Keteladanan Nabi Ibrahim, Apa Saja?
Berita Terkini
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Masinton Minta Usulan...
Masinton Minta Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dihentikan
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved